Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Napoleon Terhadap Muhammad Kece Tetap Dilanjutkan

Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Napoleon Terhadap Muhammad Kece Tetap Dilanjutkan Irjen Napoleon Bonaperte dan Muhammad Kece. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Karena, hingga kini belum adanya surat pencabutan laporan.

"Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10).

"Penyidik masih memproses kasus tersebut, karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Ia menjelaskan, Kece hanya menyampaikan permohonan maaf kepada terpidana kasus korupsi yakni Napoleon dan bukan mencabut laporan atas perkara tersebut.

"Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan, tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang dibuat oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, Tersangka penistaan agama Muhammad Kece meminta maaf terhadap terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte. Diketahui, Kece menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama sejumlah orang lainnya beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, permintaan maaf Kece terhadap Napoleon itu dilakukan karena ia tak ingin lagi dipukuli oleh jenderal bintang dua tersebut.

"(Minta maaf) Karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi saat dihubungi, Jumat (8/10).

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).

"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.

Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.

"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.

"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya