Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Napoleon Terhadap Muhammad Kece Tetap Dilanjutkan
Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Karena, hingga kini belum adanya surat pencabutan laporan.
"Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10).
"Penyidik masih memproses kasus tersebut, karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut," sambungnya.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Kesalahan apa yang dilakukan kopral? 'Hey kopral, kamu dengan santainya ngemut-ngemut es krim di dalam bus. Kamu pikir ini busnya nenek moyangmu. Kamu pikir ini di rumahmu apa?'
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Kenapa Ketua PP Semarang minta maaf? Peristiwa itu dianggap sebagai kesalahpahaman antara Wisnu dan pengemudi mobil bernama Michael beserta istrinya itu.
Ia menjelaskan, Kece hanya menyampaikan permohonan maaf kepada terpidana kasus korupsi yakni Napoleon dan bukan mencabut laporan atas perkara tersebut.
"Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan, tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang dibuat oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Tersangka penistaan agama Muhammad Kece meminta maaf terhadap terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte. Diketahui, Kece menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama sejumlah orang lainnya beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, permintaan maaf Kece terhadap Napoleon itu dilakukan karena ia tak ingin lagi dipukuli oleh jenderal bintang dua tersebut.
"(Minta maaf) Karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi saat dihubungi, Jumat (8/10).
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.
"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya