Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Pemesan Hasil PCR dan Anitgen Covid-19 Palsu juga Bisa Dipidana

Polisi Tegaskan Pemesan Hasil PCR dan Anitgen Covid-19 Palsu juga Bisa Dipidana Tes PCR di Zona Merah Kayu Putih. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polisi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba memalsukan surat keterangan PCR atau pun swab antigen Covid-19. Jika kedapatan terlibat jual beli dari pihak yang memalsukan, maka dapat dijerat hukum pidana.

"Bukan hanya minta swab positif, semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana)," tutur Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Sebelumnya, polisi menangkap sepasang kekasih yang memperjualbelikan surat hasil swab PCR dan antigen Covid-19 palsu. Di antara pemesan nyatanya ada yang meminta dibuatkan hasil positif Covid-19 agar dapat libur kerja.

"Juga ada yang pernah untuk memesan positif, ya. Biasanya yang positif ini orang yang tidak mau kerja. Biasa memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp175 ribu jadi minta hasilnya PCR nya positif. Sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Menurut Yusri, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Untuk tersangka berinisial NJ bertugas menawarkan antigen dan PCR palsu melalui media sosial, sementara NBP mengurus percetakan dokumen.

"Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan. Modusnya sama, dia menawarkan melalui media soial yang ada. Kemudian nanti mereka bertransaksi permintaan seperti apa. Tapi mereka spesialis di swab PCR dan antigen saja," jelas dia.

Sementara itu, ada dua pelaku jual beliswab PCR dan antigen Covid-19 palsu lainnya berinisial MI dan NFA yang ditangkap. Baik NJ, NBP, MI, dan NFA, keempatnya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial Facebook.

Untuk peran MI sendiri memasarkan dan mencari pemesan lewat akun di Facebook, termasuk melakukan negosiasi. Adapun NFA yang membuat dan mencetak dokumen palsu, dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik itu PCR, swab antigen, bahkan KTP dan SIM.

"Misalnya SIM Rp 300 ribu cukup, KTP Rp 80 ribu sudah bisa dapat, termasuk ID card lain, karena memang yang bersangkutan (NFA) pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tau," jelas Yusri.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah

Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Modus COD Emas, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kasus Penipuan Modus COD Emas, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Mereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya

Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,

Baca Selengkapnya
ASN Gadungan Tipu Pengusaha Ratusan Juta Bermodus Pengadaan IPhone 14 Pro Max
ASN Gadungan Tipu Pengusaha Ratusan Juta Bermodus Pengadaan IPhone 14 Pro Max

Mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya