Polisi Tegaskan Pemesan Hasil PCR dan Anitgen Covid-19 Palsu juga Bisa Dipidana
Merdeka.com - Polisi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba memalsukan surat keterangan PCR atau pun swab antigen Covid-19. Jika kedapatan terlibat jual beli dari pihak yang memalsukan, maka dapat dijerat hukum pidana.
"Bukan hanya minta swab positif, semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana)," tutur Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).
Sebelumnya, polisi menangkap sepasang kekasih yang memperjualbelikan surat hasil swab PCR dan antigen Covid-19 palsu. Di antara pemesan nyatanya ada yang meminta dibuatkan hasil positif Covid-19 agar dapat libur kerja.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang mungkin mengalami hasil positif palsu? Jika seseorang melakukan tes kehamilan dalam beberapa hari setelah menerima suntikan hCG, hasilnya mungkin menunjukkan positif palsu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa pasangan berbohong? Dalam suatu hubungan, kejujuran berperan sebagai dasar yang sangat krusial untuk membangun kepercayaan serta kedalaman emosional antara pasangan. Namun, ada kalanya salah satu pihak menyembunyikan kebenaran atau berbohong, yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan dan stabilitas hubungan tersebut.
"Juga ada yang pernah untuk memesan positif, ya. Biasanya yang positif ini orang yang tidak mau kerja. Biasa memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp175 ribu jadi minta hasilnya PCR nya positif. Sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).
Menurut Yusri, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Untuk tersangka berinisial NJ bertugas menawarkan antigen dan PCR palsu melalui media sosial, sementara NBP mengurus percetakan dokumen.
"Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan. Modusnya sama, dia menawarkan melalui media soial yang ada. Kemudian nanti mereka bertransaksi permintaan seperti apa. Tapi mereka spesialis di swab PCR dan antigen saja," jelas dia.
Sementara itu, ada dua pelaku jual beliswab PCR dan antigen Covid-19 palsu lainnya berinisial MI dan NFA yang ditangkap. Baik NJ, NBP, MI, dan NFA, keempatnya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial Facebook.
Untuk peran MI sendiri memasarkan dan mencari pemesan lewat akun di Facebook, termasuk melakukan negosiasi. Adapun NFA yang membuat dan mencetak dokumen palsu, dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik itu PCR, swab antigen, bahkan KTP dan SIM.
"Misalnya SIM Rp 300 ribu cukup, KTP Rp 80 ribu sudah bisa dapat, termasuk ID card lain, karena memang yang bersangkutan (NFA) pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tau," jelas Yusri.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaMereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca Selengkapnya