Polisi tegaskan penangkapan 5 pengurus PB HMI sesuai prosedur
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membantah lakukan tindakan arogan saat penangkapan lima pengurus PB HMI diduga terlibat kerusuhan demo 4 November, pada Selasa (8/11) dini hari tadi. Polisi menegaskan para petugas menangkap dilengkapi surat tugas dan sesuai aturan dalam penangkapan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Dia mengklaim surat tugas penangkapan pengurus PB HMI itu bahkan ditandatangani di depan dirinya.
"Siapa bilang. Mereka (petugas) dilengkapi administrasi, tanda tangannya (surat penangkapan) di depan saya. Polisi melakukan penegakan hukum secara terukur. Polisi bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum. Berdasarkan bukti yang cukup," tegas Awi di Polda Metro Jaya.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang terduga pelaku kerusuhan dalam demo yang terjadi pada 4 November 2016 lalu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 214 juncto Pasal 212, terkait dengan secara bersama-sama yang bersangkutan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaKeduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya