Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Sudah Usut Kasus Suap Rachel Vennya

Polisi Tegaskan Sudah Usut Kasus Suap Rachel Vennya Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat.

Isu suap ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengusut kasus suap itu beriringan dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya.

Dalam hal ini, Ovelina dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ovelina juga dikenakan Pasal 55 dari pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Zulpan memberikan penjelasan bahwa Ovelina tak bisa dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Zulpan membeberkan latar belakang Ovelina bukanlah Pekerja Negeri Sipil (PNS).

"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," terang dia.

Zulpan mengatakan, ada dua berkas yang kala itu dilimpahkan ke Kejati Banten. Berkas pertama terkait pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.

Berkas kedua, Zulpan menambahkan berkenaan dengan orang-orang yang turut membantu Rachel Vennya tidak melakukan karantina. Salah satunya berkas milik tersangka Ovelina.

"Itu (dugaan suap) keterangan Ovelina. Itu sebenarnya Oveline di berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut Undang-UndNg sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," tandas dia.

Menko Polhukam Janji Usut Kasus Suap Rachel Vennya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus selebgram Rachel Vennya diduga menyuap sejumlah pihak agar bebas kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri akan diusut tuntas. Sebab diketahui dalam persidangan terungkap Rachel Vennya mengirim Rp40 juta kepada Ovelina.

"Ya pastilah (usut tuntas) itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud usai memberikan sambutan pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12).

"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," tambahnya.

Mahfud MD mengatakan kejadian yang dilakukan Rachel adalah pelajaran bagi para ASN agar tidak melakukan pungli. Sehingga adanya kesadaran moral terutama pada setiap warga negara.

"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal uu no berapa pasal berapa kita tentukan. tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ungkapnya.Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta

Uang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi

Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya
Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya