Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan 4 Ibu Lempar Batu ke Pabrik Rokok di NTB
Merdeka.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terlibat kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah.
"Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan. Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok," tutur Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Menurut Artanto, pihaknya malah berusaha melakukan mediasi antar kedua belah pihaknya. Meski begitu, belum ada titik temu penyelesaian atas masalah tersebut.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian. Namun tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Artanto.
Kasus empat ibu melempar batu ke pabrik rokok kini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21. Para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa dan akan segera disidang.
Polri menegaskan telah melakukan upaya mediasi hingga sembilan kali agar perkara tersebut tuntas tanpa harus berakhir di meja hijau.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Argo menyebut, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021 lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II pada 16 Februari 2021.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," jelas Argo.
Sebelumnya, kasus penahanan empat ibu rumah tangga bersama dua anak balita terkait aksi protes keberadaan pabrik rokok di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga bersama anaknya tersebut. Surat tersebut telah dikabulkan hakim.
Empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
Warga setempat juga melakukan penolakan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp4,5 juta, sehingga empat ibu rumah tangga itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaSyarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.
Baca SelengkapnyaKepastian itu berdasarkan penyelidikan Kompolnas dan Polres Bekasi Kota terkait kematian tujuh remaja di kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca Selengkapnya