Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih Dua Kasus Pengancam Jokowi

Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih Dua Kasus Pengancam Jokowi pengancam jokowi di polda metro. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi tengah menjadi sorotan usai mengungkap kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku bernama Hermawan Susanto alias HS (25) berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Al-Qur'an, ditangkap jajaran Jatanras Polda Metro Jaya usai video dirinya mengancam memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.

Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5). Atas perbuatannya, HS dijerat hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum HS, polisi sebelumnya pun telah berhasil mengungkap kasus yang serupa dengan tersangka seorang siswa SMA berinisial RJ pada 2018 Lalu. RJ saat itu menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi dan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

ancam tembak jokowi©Instagram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap profesional dalam pengungkapan kasus. Menurut Argo, bahkan berkas kasus yang menjerat RJ, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, tugas penyidik telah usai.

"(Kasus RJ) Diproses sampai tuntas. Itu berkas sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi silakan tanya ke sana," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (14/5).

Argo mengatakan, sejumlah aspek menjadi pertimbangan polisi dalam mengungkap setiap kasus. Seperti kasus RJ, yang diancam hukuman enam tahun penjara akibat ulahnya mengancam Jokowi.

Menurut Argo, ancaman hukuman penjara diberikan kepada RJ lantaran mempertimbangkan faktor usia. Namun, Argo menegaskan tak tebang pilih dalam mengungkap setiap kasus.

"(Hukuman beda) Setiap pelaku yang melakukan perbuatan pidana dilihat dari segala hal, termasuk anak. Apalagi mengingat (RJ) pelakunya masih di bawah umur jadi ada undang-undang anak," kata Argo.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto alias HS (25) ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi. HS ditangkap akibat ulahnya mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi massa mendelegitimasi Pemilu di depan kantor Bawaslu, viral di media sosial.

Akibat ulahnya HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Berikut isi Pasal 104 KUHP : 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

Kasus serupa pernah ditangani penyidik Polda Metro Jaya tahun lalu. Saat itu, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

RJ yang bertelanjang dada mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.

"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.

Polisi akhirnya menangkap RJ dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5).

"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya (penjara) 6 tahun," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Titik Terang Kasus Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak, Polisi R Dipatsuskan!
Titik Terang Kasus Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak, Polisi R Dipatsuskan!

Polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri HAM Pigai Didesak Terus Berisik Polisi Aipda R Tembak Siswa Hingga Tewas di Semarang
VIDEO: Menteri HAM Pigai Didesak Terus Berisik Polisi Aipda R Tembak Siswa Hingga Tewas di Semarang

Aipda R diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari.

Baca Selengkapnya
Serahkan Diri ke Polisi, Pemuda di Kaltim yang Ancam Anies Ngaku Cuma Spontan dan Ikut-ikutan
Serahkan Diri ke Polisi, Pemuda di Kaltim yang Ancam Anies Ngaku Cuma Spontan dan Ikut-ikutan

Pelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Pastikan Tak ada Keterkaitan Penangkapan Terduga Teroris di Jakbar dan Batu
Densus 88 Pastikan Tak ada Keterkaitan Penangkapan Terduga Teroris di Jakbar dan Batu

Densus 88 pastikan dua tersangka terduga teroris di Jakbar tidak ada kaitannya dengan teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang

Baca Selengkapnya
Bullying SMA Binus, RE Mengaku Selalu Diancam dan Ingin Dijadikan Tumbal
Bullying SMA Binus, RE Mengaku Selalu Diancam dan Ingin Dijadikan Tumbal

Ancaman yang didapat korban disebutnya seperti ingin dijadikan tumbal. Namun, tidak disebutkan tumbal apa.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Terduga Teroris di Jakarta Barat
Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Terduga Teroris di Jakarta Barat

Kedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.

Baca Selengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya

Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya

Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan

Baca Selengkapnya
Korban Bullying SMA Binus Ngaku Ada Keterlibatan Anak Ketua Parpol, Polisi: Kami Cek di KK Tidak Ada
Korban Bullying SMA Binus Ngaku Ada Keterlibatan Anak Ketua Parpol, Polisi: Kami Cek di KK Tidak Ada

Gogo juga menyebut telah menerima hasil visum dari RE.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kirim Tim Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Komnas HAM Kirim Tim Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Uli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca Selengkapnya