Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih Dua Kasus Pengancam Jokowi
Merdeka.com - Polisi tengah menjadi sorotan usai mengungkap kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku bernama Hermawan Susanto alias HS (25) berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Al-Qur'an, ditangkap jajaran Jatanras Polda Metro Jaya usai video dirinya mengancam memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.
Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5). Atas perbuatannya, HS dijerat hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum HS, polisi sebelumnya pun telah berhasil mengungkap kasus yang serupa dengan tersangka seorang siswa SMA berinisial RJ pada 2018 Lalu. RJ saat itu menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi dan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap profesional dalam pengungkapan kasus. Menurut Argo, bahkan berkas kasus yang menjerat RJ, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, tugas penyidik telah usai.
"(Kasus RJ) Diproses sampai tuntas. Itu berkas sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi silakan tanya ke sana," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (14/5).
Argo mengatakan, sejumlah aspek menjadi pertimbangan polisi dalam mengungkap setiap kasus. Seperti kasus RJ, yang diancam hukuman enam tahun penjara akibat ulahnya mengancam Jokowi.
Menurut Argo, ancaman hukuman penjara diberikan kepada RJ lantaran mempertimbangkan faktor usia. Namun, Argo menegaskan tak tebang pilih dalam mengungkap setiap kasus.
"(Hukuman beda) Setiap pelaku yang melakukan perbuatan pidana dilihat dari segala hal, termasuk anak. Apalagi mengingat (RJ) pelakunya masih di bawah umur jadi ada undang-undang anak," kata Argo.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto alias HS (25) ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi. HS ditangkap akibat ulahnya mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi massa mendelegitimasi Pemilu di depan kantor Bawaslu, viral di media sosial.
Akibat ulahnya HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Berikut isi Pasal 104 KUHP : 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.
Kasus serupa pernah ditangani penyidik Polda Metro Jaya tahun lalu. Saat itu, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
RJ yang bertelanjang dada mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.
Polisi akhirnya menangkap RJ dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5).
"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya (penjara) 6 tahun," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan.
Baca SelengkapnyaAipda R diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaDensus 88 pastikan dua tersangka terduga teroris di Jakbar tidak ada kaitannya dengan teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang
Baca SelengkapnyaAncaman yang didapat korban disebutnya seperti ingin dijadikan tumbal. Namun, tidak disebutkan tumbal apa.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaGogo juga menyebut telah menerima hasil visum dari RE.
Baca SelengkapnyaUli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.
Baca Selengkapnya