Polisi telah limpahkan kembali berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas Dhani tersebut dikirim polisi pada Selasa (30/1) lalu.
"Sudah kami kirim lagi (berkas Ahmad Dhani) tanggal 30 Januari kemarin," katanya, Kamis (1/2).
Dalam berkas itu, polisi menyertakan alat bukti tambahan. Menurutnya, berkas itu sudah sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Dia enggan rincikan apa saja alat bukti tersebut.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.
Mardiaz menambahkan, pemeriksaan Dhani sebagai tersangka tidak lagi dilakukan selama polisi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan memulangkan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1). Kembalinya berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi polisi berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap Dhani.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid.
Seperti diketahui juga, kasus Dhani ini bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya