Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi telah limpahkan kembali berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan

Polisi telah limpahkan kembali berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan Ahmad Dhani di Reuni Akbar 212. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas Dhani tersebut dikirim polisi pada Selasa (30/1) lalu.

"Sudah kami kirim lagi (berkas Ahmad Dhani) tanggal 30 Januari kemarin," katanya, Kamis (1/2).

Dalam berkas itu, polisi menyertakan alat bukti tambahan. Menurutnya, berkas itu sudah sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Dia enggan rincikan apa saja alat bukti tersebut.

"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.

Mardiaz menambahkan, pemeriksaan Dhani sebagai tersangka tidak lagi dilakukan selama polisi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan memulangkan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1). Kembalinya berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi polisi berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap Dhani.

"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid.

Seperti diketahui juga, kasus Dhani ini bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya