Polisi telisik kandungan miras oplosan tewaskan belasan orang
Merdeka.com - Kepolisian mengautopsi warga yang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Jenazah warga itu berada di Rumah Sakit Umum Zahirah, Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu dan Rumah Sakit Fatmawati serta di Rumah Sakit Tugu Ibu.
"Kami ambil sample saja dari kemarin. Kami akan mendalami lebih jauh efek dari miras ini. Apakah miras dari rumah sakit lain itu adalah miras dari Jagakarsa," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Purwanta ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (5/4).
Menurut dia, polisi juga telah membawa racikan miras tersangka RS ke Laboraturium. Hal itu untuk mengetahui kandungannya. Sejauh ini, kandunganya yaitu alkhohol murni 90 persen, Sirup, minuman soda (cocacola), dan ExtraJoss.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
"Kami akan buktikan melalui pemeriksaan laboraturium. Campurannya apa saja," ungkap dia.
Sebelumnya, Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap RS, pemilik warung yang menjual minuman keras oplosan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebab, akibat miras yang dijualnya, sudah 10 orang meninggal dunia.
"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kita sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu atas nama RS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4).
Pasal berlapis juga sudah disiapkan untuk RS. Lantaran menjual barang yang dilarang dan mengakibatkan jatuhnya korban.
Indra menyebutkan, tersangka RS yang merupakan lulusan SMA itu belajar membuat miras oplosan dengan cara otodidak di warung miliknya.
Polisi juga masih mencari tahu sudah berapa lama tersangka menjalankan usaha haramnya. Yang jelas, miras oplosan hasil racikan RS dapat dipesan konsumen dengan aneka rasa.
"Selama ini aman, aman pengakuan dia, tidak ada gejolak apa-apa, kemarin ada yang meninggal jadi gejolak. Dia berkedok seolah-olah selama ini kios itu menjual jamu. Kan ada macam-macam, nggak tahunya ada miras itu," ujar Indra.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaRacik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya