Polisi tembak mati pelaku pencurian rumah kosong di Jakarta Barat
Merdeka.com - Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dua orang pelaku spesialis rumah kosong di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Salah seorang pelaku bernama Ikhsan (30) alias Kacang alias Saputra meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit Polri.
Ikhsan menerima timah panas dari petugas kepolisian, lantaran melakukan perlawanan pada saat akan dilakukan penangkapan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata rakitan ke arah petugas.
"Dalam proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan ke arah petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kata Hengki, satu orang pelaku lainnya bernama Haryanto alias Begeng berhasil diamankan kepolisian. "Saat ini kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial DS (28) alias DG dan AF," ujarnya.
Dia menjelaskan, para pelaku ini pada saat menjalankan aksinya ada yang membidik rumah anggota polisi dan sempat baku hantam dengan petugas saat itu. Bahkan ada yang berhasil mencuri senjata api milik anggota.
"Pelaku juga ada yang mantan narapidana narkoba, ada juga yang sebelum menjalankan aksinya memakai narkoba terlebih dahulu, kita masih dalami ini. Pada saat itu sekitar bulan awal sampai pertengahan Februari 2018 pelaku belum berhasil ditangkap," ujarnya.
Henki menjelaskan, pada penangkapan ini awalnya polisi menangkap pelaku lainnya bernama Haryanto alias Begeng yang berada di sekitar Jalan Pintu Seng, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari keterangan Begeng, kemudian didapatkan nama pelaku lain yakni Ikhsan.
"Pada Senin (26/2) dilakukan penggerebekan terhadap Ikhsan, namun Ikhasan berhasil melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Kemudian pada Selasa (27/2), Ikhsan yang bersembunyi di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dapat ditangkap kepolisian," jelasnya.
"Modus operasi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong dengan merusak gembok dan mencongkel pintu, kemudian mengambil barang-barang milik korban," sambungnya.
Dari kejahatannya, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni, satu buah sepeda motor, satu buah senpi pindad yang dicuri pelaku, satu buah senpi rakitan model pistol, enam buah peluru kaliber 38 spc, satu buah helm yang digunakan pelaku, satu buah HP milik korban, beberapa HP milik pelaku, beberapa perhiasan imitasi, beberapa obeng dan gembok yang sudah rusak.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
satu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKorban penembakan kawanan pencuri kendaraan bermotor di depan mini market di Jayanti pada Kamis (5/9), meninggal dunia
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan pria berinisial AS (30) yang tewas dengan mulut tertancap pisau di Gresik.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca Selengkapnya