Polisi Tembak Pelaku Pembobolan Rumah di Medan
Merdeka.com - Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menembak pelaku pembobol rumah yang melawan petugas saat dilakukan pengembangan terhadap kasus pencurian di sebuah rumah milik korban Saifan Muladi.
"Tersangka itu yakni MT (21) warga Jalan Pancing 5, Lingkungan III, Medan Labuhan," ujar Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Yunan dilansir Antara, Minggu (22/11).
Ia menyebutkan, penangkapan tersebut Kamis (19/11) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu Timsus mendapat informasi bahwa DPO tersangka pencurian berada di Jalan Pertempuran/Jalan Veteran Medan Marelan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Selanjutnya personel timsus bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka melakukan pencurian bersama temannya Chandra (tertangkap) serta menjual hasil curian kepada penampung barang bekas Lusi yang juga tertangkap.
"Hasil penjualan barang curian itu didapatkan uang senilai Rp700.000, dan dibelikan tersangka baju serta celana," ujarnya.
Yunan menjelaskan, saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan di bagian kaki. Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pengobatan luka tembak.
Peristiwa pencurian Senin (12/10) sekira pukul 10.00 WIB. Rumah korban Saifan, di Jalan Metal Ujung Ruko Pintu VII Medan Timur dibobol tersangka Chandra dkk berdasarkan hasil pengecekan melalui CCTV.
"Dua buah kloset, dua unit shower mandi, satu unit kipas angin, enam buah jendela stainlis, sanyo, adaptor listrik, dan kabel listrik hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaDijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya