Polisi tembak perampok spesialis Indomaret dan Alfamart
Merdeka.com - Dua tersangka pelaku perampokan gerai Indomaret dan Alfamart diringkus polisi di Medan. Seorang di antaranya ditembak pada kedua kaki.
Tersangka yang ditangkap yaitu I alias K (41), warga Jalan Besar Tanjung Selamat/ Jalan Tampuk, Tanjung Selamat, Sunggal dan YK (44), warga Jalan Pinang Baris, Kp Lalang, Sunggal.
I alias K merupakan pecatan TNI. Menurut polisi, kedua kakinya terpaksa ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
-
Kenapa mereka ditembak? Pelaku penembakan terhadap tiga orang pemuda asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap.
-
Siapa yang ditembak tapi tidak mempan? Namun beberapa kali terjadi keanehan. Ada sejumlah tokoh PKI ternyata tak mempan ditembak. Mereka punya ilmu kebal peluru.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
-
Dimana dilakukan gerakan menangkis? Pada saat melaksanakan gerakan menangkis, kuda-kuda juga memegang peranan yang penting.
"Saat diamankan yang bersangkutan melawan dan hendak menyerang petugas," kata Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar, Senin (6/7) siang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 6600 AEH, sebilah pisau belati, 1 helm, 1 masker, 1 jaket dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Penangkapan I alias K dan YK berawal dari laporan karyawan gerai Indomaret dan Alfamart yang mereka rampok. Laporan itu diselidiki hingga akhirnya identitas kedua pelaku didapat dan mereka disergap di kediamannya masing-masing dalam kurun sepekan terakhir.
Berdasarkan pengakuan yang telah didapat polisi, kedua pelaku mengaku telah 11 kali merampok gerai Indomaret dan Alfamart.
"Modusnya masuk ke gerai dan berpura-pura berbelanja. Saat suasana sunyi, mereka menodongkan senjata api mainan dan parang kepada kasir, kemudian mengambil uang serta barang-barang di dalam gerai," jelas Hari.
Polisi masih mengembangkan penangkapan itu. Kedua pelaku dijerat dengan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaPolisi menembak kaki HK, tersangka perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKetika satu pelaku disusul dua rekannya yang berpura-pura ingin membeli rokok.
Baca Selengkapnya