Polisi Temukan Aliran Dana Rp 140 Juta ke Kepala Staf Ketum PSSI
Merdeka.com - Kepala Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto alias IB dilaporkan ke Satgas Antimafia Bola Polri terkait penyelenggaraan Piala Soeratin 2009. Polri menemukan adanya aliran dana senilai Rp 140 juta kepada Iwan Budianto.
"Sudah ada bukti transfer dengan pelapor H Imron Abdul Fattah, terlapornya yakni IB dan kawan-kawan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Dedi menjelaskan, peristiwa bermula saat Piala Soeratin (liga remaja) memasuki babak delapan besar pada Oktober 2009. Saat itu, pelapor meminta PSSI melalui BLAI agar menjadi tuan rumah.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Pelapor kemudian menemui Ketua Pengda PSSI Jatim, Haroena Soemitro dan dimintai dana Rp 140 juta untuk menjadi tuan rumah. Pelapor menyanggupi dan mengirimkan uang Rp 115 juta ke Haroena dan Rp 25 juta ke Iwan.
"Ternyata setelah disadari, setelah satgas terbentuk, H Imron merasa tertipu. Padahal untuk menjadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan uang," ucapnya.
Akibatnya, Imron kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satgas Atimafia Bola. Saat ini polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Untuk diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri sejauh ini telah menerima 338 aduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya tengah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selain itu, Satgas Antimafia Bola juga menerima empat laporan kepolisian. Laporan pertama dilayangkan oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dan telah ditetapkan 10 orang tersangka kasus pengaturan skor.
Para tersangka yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu alias ML. Enam tersangka telah ditahan.
Polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait laporan ini, yakni Cholid Hariyanto selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara kontra Kediri, Deni Sugiarto selaku pengawas pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan, Purwanto selaku asisten wasit 1, dan M Ramdan selaku asisten wasit 2.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membuat laporan model A. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka pemberi suap terhadap Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Laporan ketiga yakni terkait dugaan suap penyelenggaraan Piala Soeratin 2009 yang dilaporkan Imron. Dan laporan keempat dilayangkan oleh manajer Madura FC Januar Herwanto terkait pertandingan melawan PSS Sleman dengan terlapor lantas Exco PSSI Hidayat. Dua laporan tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya