Polisi Temukan Ekstasi di Bungkus Rokok Saat Tangkap Ridho Rhoma
Merdeka.com - Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba. Polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan di dalam bungkus rokok.
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).
Yusri mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamks (4/2).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, pedangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dilakukan polisi, Ridho Rhoma positif amfetamin.
"Iya benar, inisialnya MR yang kami amankan. Dia positif amfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).
Polisi belum membeberkan kronologi penangkapan ini lebih lengkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma untuk mengusut kasus ini lebih lanjut lagi.
"Sekarang dia masih kami periksa dulu. Pokoknya diamankan terkait narkoba amfetamin," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya