Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Temukan Fakta Kasus Penculikan di Tebet Buntut dari Dugaan Penggelapan Aset

Polisi Temukan Fakta Kasus Penculikan di Tebet Buntut dari Dugaan Penggelapan Aset Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarte Selatan Kombes Azis Andriansyah membeberkan dugaan penculikan yang menimpa seorang pria berinisial BH. Ternyata berhubungan dengan bisnis.

Satu dari empat pelaku yang terlibat adalah pemilik perusahaan tempat BH bekerja. Azis menyebut, korban diduga menggelapkan aset-aset milik perusahaan.

"Terduga pelaku MR adalah pemilik sebuah perusahaan. Sedangkan korban adalah direktur dari perusahaan tersebut. Korban dianggap oleh pelaku menggelapkan aset dari perusahaan, kemudian muncul kejengkelan dari terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan tersebut menimbulkan pelanggaran," papar dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Orang lain juga bertanya?

Azis menerangkan, kasus penculikan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang berinisial TH pada Jumat 5 Maret 2021.

Ketika itu, TH mengaku kehilangan kontak dengan adiknya berinisial BH (50). BH dan TH tidak tinggal serumah.

"Bahwa pada 2 Maret 2021 TH ini mencari adiknya dengan mencoba menghubungi via telpon namun tak dapat balasan. Kemudian 3 Maret 2021, TH mendatangi kosan-kosan yang ditinggali adiknya ternyata BH tidak ada di lokasi. Informasi yang diterima dari sekuriti bahwa adiknya korban telah dibawa oleh beberapa orang secara paksa," papar Azis.

Azis menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan tempat BH disekap. Azis menyebut BH disekap di salah satu rumah kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat. Empat orang yang diduga pelaku pun ditangkap. Mereka adalah MR (34), MT (43), ED (43) dan SS (27).

"Terjadi upaya dugaan penyekapan atau penculikan terhadap korban, korban berhasil diselamatkan dan petugas berhasil mengamankan beberapa diduga pelaku," terang Azis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP, Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan

Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Pelaku Penculik Siswi SMPN 101 Jakarta Berhasil Diringkus Polisi, Begini Tampangnya
Pelaku Penculik Siswi SMPN 101 Jakarta Berhasil Diringkus Polisi, Begini Tampangnya

Polisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA

Baca Selengkapnya
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Kasus Narkoba
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Kasus Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, selebgram ditangkap di sebuah lokasi pada Senin 22 April 2024 malam kemarin.

Baca Selengkapnya