Polisi temukan kejanggalan dari keterangan Farhan si penghina Jokowi
Merdeka.com - Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengungkap penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.
"Dia (Farhan) hanya menyampaikan di dalam BAP-nya ketidakpuasan terhadap pemerintah dan masih banyak kejanggalan yang masih kita perlu dalami," ujar Sandi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Sayangnya, Sandi belum bisa membeberkan kejanggalan-kejanggalan tersebut karena masih mengumpulkan bukti.
-
Mengapa ibunda Sandrinna Michelle ingin membocorkan bukti? Akun tersebut bahkan mengancam untuk membocorkan bukti-bukti yang menunjukkan dampak negatif dari pengaruh luar tersebut.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang protes Sandra? Sandra mengaku banyak yang protes kenapa kalau travelling anak-anaknya masih naik stroller.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
"Namun, kita tidak bisa menyampaikan secara langsung detail, karena faktor-faktor masih kita kumpulkan bukti-buktinya," ujarnya.
Sandi menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apakah Farhan melakukan ujaran kebencian itu dibayar atau tidak.
"Ini sedang kita mau cari mau kita usut tuntas," tuturnya.
Terkait dengan jaringan kelompok ujaran kebencian dan Konten SARA yaitu Saracen. Farhan mengaku tidak mengenal dan dirinya baru sekali melakukan aksi ujaran kebencian.
"Sudah kita tanyakan, dia (Ringgo) merasa tidak kenal dan dia juga jawab baru melaksanakan kegiatan baru sekali," pungkasnya.
Diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.
Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.
Farhan sendiri dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal, dengan ancaman 8 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya