Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Temukan Kerugian Rp 100 Juta di Kasus Penggelapan Otak Pembunuhan Sugianto

Polisi Temukan Kerugian Rp 100 Juta di Kasus Penggelapan Otak Pembunuhan Sugianto 12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Belum kelar kasus dugaan pembunuhan Sugianto (51) bos PT Dwi Putra Tirta Jaya, NL alias L kembali terbelit di kasus lain.

Dia dilaporkan oleh keluarga Sugianto atas tudingan pengelapan uang perusahaan. Laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada, Rabu siang (26/8).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko membenarkan adanya laporan tersebut.

"Saya barusan mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim bahwa terkait kasus penembakan yang di Kelapa Gading kemarin, keluarga korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi terkait penggelapan," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8).

Diketahui NL sendiri merupakan admin keuangan di PT Dwi Putra Tirta Jaya. Saat ini, Sudjarwoko mengaku sudah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono untuk mengusut persoalan ini.

Sudjarwoko mengatakan, penyidik sejauh ini menemukan setidaknya NL menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 100 juta.

"Baru satu yang kita lihat itu sekitar Rp 100 juta lebih ya belum yang lain-lain," ujar dia.

Sudjarwoko menerangkan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan uang perusahaan mengalir ke pembunuh bayaran.

"Nah termasuk juga kita dalami," ucap dia.

Sebelumnya, Sugianto menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana bos pelayaran ini. Salah satu di antaranya, NL sebagai otak pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Beri Perlindungan Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Korupsi Timah Rp271 Triliun
Kejagung Beri Perlindungan Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Korupsi Timah Rp271 Triliun

Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum dari pihak terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya