Polisi temukan miras ilegal di gudang mantan anggota
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat melakukan penggerebekan di gudang milik mantan polisi terpidana pencucian uang dan ilegal logging Labora Sitorus karena menyimpan minuman keras ilegal. Dalam penggerebekan gudang Labora Sitorus di Tanpa Garam Saoka, Kota Sorong, polisi menemukan sebanyak 819 jeriken berukuran 25 liter berisikan minuman keras oplosan dikenal dengan Cap Tikus oleh masyarakat setempat.
Kapolda Papua Barat Brigjen Rudolf Rodja Pangku mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal menurunkan jeriken yang diduga minuman keras di rumah Labora Sitorus. Dia mengungkapkan, informasi masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Narkoba bersama Direktorat Intelijen Polda Papua Barat ternyata benar, sehingga dilakukan penggerebekan.
"Barang bukti yang ditemukan minuman keras oplosan asal Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 20,47 ton. Barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/3).
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga menemukan ribuan liter minuman keras yang sama di rumah Labora Sitorus dan sudah dilakukan proses hukum. Namun sangat mengecewakan karena pelaku yang memperjualbelikan minuman keras tersebut dalam proses hukum hanya dituntut 8 bulan penjara oleh kejaksaan setempat.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, katanya lagi, minuman keras oplosan tersebut adalah bisnis pelaku yang diduga anak Labora sebagai mata pencaharian.
"Padahal dampak minuman keras oplosan ilegal itu berbahaya bagi masyarakat terutama generasi muda Papua, sehingga diharapkan pelaku dapat dihukum sesuai dengan Undang Undang Pangan agar ada efek jera," tutup Rudolf.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaAiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya