Polisi temukan rumah produksi miras jenis ciu di Tangerang
Merdeka.com - Polsek Cisoka berhasil membongkar pabrik minuman keras jenis ciu yang diproduksi warga di Kampung Ancol Lebak RT 15/08 Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/9).
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan, penemuan rumah produksi miras itu bermula dari kecurigaan masyarakat setempat. Pasalnya gerak-gerik mencurigakan pengontrak yang mendiami rumah tersebut meresahkan warga.
"Jadi warga curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut dan melaporkan ke kami. Ternyata benar bahwa tempat tersebut, dijadikan rumah produksi minuman keras," katanya, Kamis (13/9).
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Dari tempat tersebut, polisi mendapati 1.494 bungkus plastik berisi minuman jenis ciu, 2 ember bak plastik, 10 jeriken berisi ciu, 2 slang pompa, 6 bungkus tali rapia, 5 dus minuman merek Rajawali, 4 pemanas dan 1 setrika.
Namun sayang, setelah polisi berhasil membongkar kegiatan usaha ilegal tersebut tak mendapati pemilik usaha. Uka menduga, pelaku telah kabur dari rumah produksi miras tersebut.
"Diketahui rumah tersebut milik Bapak Dargo yang dikontrak saudara Yadi, namun pada saat petugas datang ke lokasi tidak ada orang," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polsek Cisoka. Sementara gudang tersebut di lakukan atau diberi garis polisi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca Selengkapnya