Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tepis Anggapan Tak Tahan Irjen Napoleon Karena Bintang Dua di Pundak

Polisi Tepis Anggapan Tak Tahan Irjen Napoleon Karena Bintang Dua di Pundak Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi menjadi tersangka penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Meski begitu, keduanya tak dilakukan penahanan terkait kasus tersebut.

Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tak ditahannya Napoleon bukan karena bintang dua yang ada di pundaknya. Namun, semua itu murni proses dari penyidikan.

"Oh tidak ada (karena bintang dua), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Selain alasan kooperatif, tidak ditahannya Irjen Napoleon mengacu kepada KUHAP yang sudah mengatur hal tersebut. "Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," ujarnya.

"Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," sambungnya.

Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Awi, para tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi mengakui telah menerima uang (suap) dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya dari red notice.

"Kemarin sudah kita sampaikan bahwasanya tersangka Djoko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang. Kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ujarnya.

Meski telah mengakui menerima uang suap dari Djoko Tjandra atas kasus tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan pembuktian atau klarifikasi dengan sejumlah alat bukti lain.

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalmi oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," ucapnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, jika para tersangka dalam kasus tersebut mengakui telah menerima suap berupa uang dari Djoko Tjandra.

"Iya kita pastikan memang demikian (3 tersangka diperiksa mengakui menerima), mereka menerima aliran dana itu," tegasnya.

Meski begitu, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah atau nominal uang yang telah diberikan oleh Djoko Tjandra terhadap para tersangka tersebut.

"Nominalnya nanti tentunya itu sudah masuk ke materi, saya tidak bisa sampaikan memang sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Sudah Periksa 16 Saksi

Awi menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi termasuk juga terhadap ahli hukum pidana.

"Menurut keterangan penyidik sudah 16 saksi dan 1 ahli hukum pidana," tutupnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

Sedangkan selaku penerima, Argo menyampaikan penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.

Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.

"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).

"JST dikenakan Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra kuhp dengan ancaman 5 tahun," ujar dia

Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST.

Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
VIDEO: Benny Harman Skakmat Kapolda NTT Kasus Rudy Soik: Kasian Dipermalukan di Sini, Dikerjai Anak Buah
VIDEO: Benny Harman Skakmat Kapolda NTT Kasus Rudy Soik: Kasian Dipermalukan di Sini, Dikerjai Anak Buah

Benny menduga Kapolda NTT tengah dikerjai anak buahnya pada kasus Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya