Polisi: Tes urine Ivan Haz negatif narkoba
Merdeka.com - Polisi akhirnya menahan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial T. Dalam pemeriksaan, polisi juga telah menguji urine, Ivan Haz yang hasilnya negatif narkoba.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, motif pemukulan yang dilakukan oleh Ivan belum diketahui. Sebab, baru hari pertama diperiksa oleh penyidik.
Menurut Krishna, dalam pemeriksaan, polisi juga mengambil sample urine Ivan. Namun tidak ditemukan adanya penggunaan psikotropika dalam tubuh Ivan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Belum ada motif. Karena hari pertama jadi ini ada pendalaman dan pemeriksaan termasuk hari ini. Kami juga tes urine hasilnya untuk psikotropika narkotika negatif, memang ada zat lain tapi karena kata dokter meminum obat bukan narkotika," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (29/2).
Ivan diduga melanggar pasal 44 nomor 1, 2, dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut polisi, Ivan sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap T.
"Pasalnya pasal 5 ayat 2 ancaman 5 tahun sampai 10 tahun (penjara)," kata Krishna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca SelengkapnyaSelama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya