Polisi tetap ngotot pengawalan Moge sesuai dengan ketentuan UU
Merdeka.com - Dirlantas Polda DIY, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan jika pengawalan konvoi motor Harley Davidson di Yogyakarta tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 dan 135.
Pasal 134 tersebut berbunyi:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang
melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada
Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta
lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu
menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Tata Cara Pengaturan Kelancaran
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sementara itu dalam penjelasan huruf G pasal 134 disebutkan:
Huruf g
Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Meski dalam penjelasan pasal 134 huruf G hanya menyebutkan konvoi yang dimaksud adalah kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara, dan kendaraan untuk bencana alam, namun dia menganggap hal tersebut cuma contoh dalam undang-undang saja.
"Dalam penjelasan tidak disebutkan soal konvoi moge, adanya soal terorisme, bencana dan lainnya. Tapi itu hanya contoh saja. Tidak dituliskan mendetail di sana," katanya pada wartawan usai bertemu dengan Elanto Wijoyono.
Sementara itu terkait dengan pelanggaran kelengkapan yang dilakukan oleh pengendara Harley Davidson mulai dari penggunaan lampu rotator, sirine dan helm yang tidak standard, pihaknya mengaku sudah memperingatkan supaya mereka mematuhi aturan.
"Kami sebelum konvoi sudah mengingatkan supaya tetap mematuhi aturan, itu sudah sudah kami sampaikan," ungkapnya.
Dia pun menegaskan jika pengawalan yang dilakukan polisi tersebut sifatnya situasional. Artinya polisi tetap akan mempertimbangkan kondisi yang mungkin terjadi jika tidak ada pengawalan.
"Itu situasional. Kalau konvoi menimbulkan kemacetan dan mengganggu, karena itu pengawalan tetap melihat situasi," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata Moge tidak terdaftar Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya (TNKB) di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban masuk di UGD pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, kondisi luka bakarnya cukup berat.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan tersebut masih diselidiki Polsek Cakung.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaMomen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca Selengkapnya