Polisi Tetapkan 10 Tersangka Unjuk Rasa di Timika Papua Berujung Ricuh
Merdeka.com - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, polisi awalnya mengamankan 34 orang. Mereka diduga hendak berbuat onar di Timika.
"Mereka merusak rumah dan hotel," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8).
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa senjata Abah Anom melawan PKI? 'Senjata kalian tidak akan bisa membunuh saya. Saya tidak takut dengan senjata kalian. Saya hanya takut kepada Allah,' ungkapnya kepada para pembunuh tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Asep menjelaskan, 10 orang diantaranya dinyatakan memenuhi unsur pidana. Bahkan satu diantara membawa sebilah parang.
"34 Yang ditangkap, kemudian diperiksa sepuluh ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia.
Asep menerangkan, 9 orang dijerat pasal 170 KUHP. Satu diantaranya Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca SelengkapnyaSempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya