Polisi Tetapkan 104 Tersangka Kasus Hoaks Seputar Covid-19
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Penyidik terus mendalami dan melakukan pengembangan dari perkara tersebut.
"Dari data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim per tanggal Januari sampai hari ini, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka terdiri dari 66 laki2 dan 38 perempuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/11).
Menurut Awi, dari 104 tersangka ada sebanyak 17 orang yang dilakukan penahanan. Sementara 87 tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
"Kemudian untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi antara lain, Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur, 12 kasus, Polda Riau 9 kasus," sebutnya.
Jenis hoaks yang ditangani di antaranya terkait korban meninggal dunia akibat Covid-19, data penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi, adanya WNA yang ke Indonesia membawa Covid-19, suntingan foto seolah-olah dampak Covid-19, penghinaan kepada pejabat negara, dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Reporter: Bachtiarudin Alam dan Nanda Perdana Putra
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaSeptiaji mengatakan acara ini mengumpulkan lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, pakar, rekan media, hingga masyarakat sipil guna mencari solusi
Baca SelengkapnyaKementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, dia mengakui bahwa temuan hoaks Mafindo jumlahnya lebih sedikit dari banyaknya hoaks yang tersebar.
Baca Selengkapnya