Polisi Tetapkan 167 Tersangka Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Gelombang unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di seluruh Indonesia. Kepolsian mencatat demonstrasi berlangsung sejak Senin, 5 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
"Berawal dari kegiatan unjuk rasa mulai 5 Oktober 2020 ada 4 aksi di tiga kota yakni di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Kedua 6 Oktober 2020 ada empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makassar, di 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Kemudian 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Republik Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Dia menyoroti aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Menurutnya, banyak masyarakat dan aparat keamanan yang terluka. Beberapa fasilitas umum dan milik kepolisian dirusak oleh massa.
-
Kenapa warga demo jalan rusak? 'Ke mana uang pajak kami? Ke mana uang pajak kami? Bertahun-tahun kami merasakan jalan rusak yang seperti ini,' seru sang orator dalam sebuah video yang diunggah lewat Instagram @merapi_uncover.
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepolisian pun menangkap para terduga perusuh, Argo menyebut, secara keseluruhan ada 5.918 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 167 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.
"Dari 167 itu ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara 71 orang tidak ditahan tapi tetap diproses. Kenapa tidak ditahan? Karena ancamannya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, 2 tahun, tapi sekali lagi tetap diproses," tegasnya.
Argo menjelaskan, latar belakang para tersangka. Dia menyebut, 29 tersangka merupakan mahasiswa, 83 tersangka adalah pelajar, 7 tersangka merupakan masyarakat umum, 7 tersangka bekerja sebagai buruh, 10 tersangka pengangguran alias tidak bekerja dan 30 tersangka. Dia menegaskan, para tersangka akan dibawa ke persidangan.
"Seusai dengan perintah Undang-Undang dan Perkap Kapolri bahwa pelaku diproses dan ditahan tidak diberikan penangguhan penahanan lanjut semua proses sampai ke tingkat pengadilan," terangnya.
Berikut rincian tersangka dari berbagai daerah,
Sumatera UtaraDitahan: -Tidak ditahan: 32 Orang
JambiDitahan: -Tidak ditahan: 5 Orang
Sumatera SelatanDitahan: 6 OrangTidak ditahan: -
LampungDitahan: 4 OrangTidak ditahan:
BantenDitahan: 1 OrangTidak ditahan: 13 Orang
JakartaDitahan: 28 OrangTidak ditahan: 26 Orang
Jawa BaratDitahan: 4 OrangTidak ditahan: 10 Orang
Jawa tengahDitahan: 5 OrangTidak ditahan: -
Jawa TimurDitahan: 4 OrangTidak ditahan: 11 Orang
DIYDitahan: 4 OrangTidak ditahan: -
Kalimantan BaratDitahan: 2 OrangTidak ditahan: 5 Orang
Kalimatan SelatanDitahan: 1 OrangTidak ditahan: -
Sulawesi SelatanDitahan: 6 OrangTidak ditahan: -
Sulawesi TengahDitahan: 1 OrangTidak ditahan: 2 Orang
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.
Baca SelengkapnyaSaling dorong yang terjadi membuat pagar balai kota akhirnya jebol. Sebagian massa tampak masuk ke kompleks balai kota. CCTV, tanaman dan paving block dirusak.
Baca SelengkapnyaKoordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan yang diturunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI dan stakeholder terkait.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaSituasi telrihat masih kondusif. Massa buruh hanya duduk sambil mendengarkan orasi politik dari mobil pikap komando.
Baca Selengkapnya