Polisi tetapkan 2 tersangka kasus pungli Rutan Sialang
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua orang staf Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (punglis). Kedua pelaku berinisial RR dan MK. Mereka diduga menerima uang dari para napi dan tahanan secara paksa melalui rekening dan secara langsung.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, membenarkan penetapan itu. Dikatakannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dari sepuluh hari melakukan penyelidikan. "Kedua tersangka adalah RR dan MK. Mereka staf pengamanan," ujar Kombes Guntur didampingi Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Edi Fariadi dalam siaran persnya, Jumat (19/5).
Kedua staf pengamanan ini berstatus saksi dalam kasus pungli. Mereka juga sempat diperiksa beberapa kali. Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah meminta keterangan 22 orang saksi sampai sekarang. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya diduga turut terlibat dalam praktik uang di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru ini.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Kita masih dalami adanya keterlibatan yang lain, siapa yang terkait, atau yang memberikan instruksi dan menerima langsung. Kalau terbukti, tentunya bisa jadi tersangka," kata Guntur.
Mereka memeras uang para napi dan tahanan Rutan Sialang Bungkuk dengan cara yang berbeda. Ada yang disetor langsung, ada juga yang ditransfer melalui rekening bank. Bahkan, nilainya mencapai jutaan rupiah per orang.
"Satu orang dipungut jutaan rupiah. Uang itu melalui transfer dan secara langsung, Tapi kita belum tahu sudah berapa lama Pungli itu dilakukan para tersangka ini," ucap Guntur.
Hingga kini, tersangka RR dan MK masih diperiksa di penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka diperiksa dalam status sebagai tersangka.
"Kemungkinan akan langsung ditahan hari ini juga, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Edi Fariadi.
Uang yang diberikan napi dan para tahanan itu diserahkan kepada keduanya, dengan maksud untuk pindah blok sel. Para napi yang ingin pindah dari sel sempit ke ruangan yang lebih sedikit luas. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaUang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.
Baca Selengkapnya