Polisi tetapkan 21 anggota FPI tersangka, 4 orang tidak ditahan
Merdeka.com - Polisi bergerak cepat dalam mengungkap dalang penyerangan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta oleh ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI). Alhasil, polisi menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka penyerangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menginformasikan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan intensif, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan 21 anggota FPI menjadi tersangka. Akan tetapi tidak seluruh tersangka itu langsung ditahan.
"Dari 21 orang, 4 orang di bawah umur tetap tersangka tapi tidak ditahan, namun wajib lapor," ujar Rikwanto dalam keterangannya, Sabtu (4/10).
-
Apa yang dialami anak-anak Aiptu FN? Kedua anak perempuan itu masih di bawah umur, yakni 16 tahun dan 13 tahun. Saat dikepung, keduanya berada di dalam mobil bersama ibu dan ayahnya.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Sementara itu, satu orang yang ikut diciduk saat penyerangan dibebaskan begitu saja. Karena polisi tidak berhasil menemukan bukti kuat anggota FPI berinisial IR itu ikut melakukan aksi kekerasan dan pengrusakan.
"1 orang inisial IR, belum cukup bukti," imbuhnya.
Seperti diketahui, tidak terima dengan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta, FPI geruduk kantor Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta. Tidak hanya berdemonstrasi, ratusan massa FPI juga melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas umum dan menyerang pengendara motor yang melintas. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaFakta mencengangkan didapat dari hasil tes psikologi otak pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kuburan China Palembang
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeski sempat diamankan, Kapolda pastikan belasa remaja itu tidak mengalami luka serius.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca Selengkapnya