Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 3 Pegawai Lapas Tangerang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran

Polisi Tetapkan 3 Pegawai Lapas Tangerang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Kondisi Hangus Lapas Kelas I Tangerang. ©2021 AFP/Handout/Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9).

"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (20/9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.

"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia.

Tubagus menyebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

"Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandas dia.

Pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. Kemudian yang kedua adalah Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.

Kasus kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 48 orang tahanan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dan telah menaikan kasus ke penyidikan namun masih mencari tersangkanya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya