Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 3 Petugas Dinsos Batam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pengemis

Polisi Tetapkan 3 Petugas Dinsos Batam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pengemis Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direskrimum Polda Kepri mengamankan enam orang oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang diduga mengambil uang pengemis di Traffic Light UIB Baloi pada Minggu 18 Oktober 2020 lalu. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam kita tetapkan tiga tersangka," tutur Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Arie mengaku miris dan prihatin dengan kasus tersebut. Pasalnya, ada orang penyandang cacat atau disabilitas yang menerima perlakuan itu dari para tersangka.

"Kita kenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, Pasal 143 huruf q, Pasal 144 dan 145 Juncto Pasal 368 KUHP," jelas Arie.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan oknum dari pihak Dinsos Kota Batam lainnya yang diamankan di Polda Kepri.

Sebelumnya, viral di sosial media video dalam akun Youtube warga Batam. Dalam rekaman, tampak seorang pengemis dipaksa masuk ke dalam mobil yang dikendarai oknum Dinas Sosial Kota Batam.

Mereka diketahui mengancam akan menangkap si pengemis hingga terpaksa menyerahkan uangnya. Kemudian nantinya baru diturunkan di lokasi lain.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP