Polisi Tetapkan 3 Petugas Dinsos Batam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pengemis
Merdeka.com - Direskrimum Polda Kepri mengamankan enam orang oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang diduga mengambil uang pengemis di Traffic Light UIB Baloi pada Minggu 18 Oktober 2020 lalu. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari enam kita tetapkan tiga tersangka," tutur Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).
Arie mengaku miris dan prihatin dengan kasus tersebut. Pasalnya, ada orang penyandang cacat atau disabilitas yang menerima perlakuan itu dari para tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa itu hukum Alif Lam Qamariah? Hukum Alif Lam Qamariah adalah suatu aturan penting dalam ilmu tajwid yang mengatur pengucapan huruf 'Al' (lam sukun) ketika berada di hadapan salah satu dari 14 huruf hijaiyah yang termasuk dalam kategori huruf Al Qamariah.
"Kita kenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, Pasal 143 huruf q, Pasal 144 dan 145 Juncto Pasal 368 KUHP," jelas Arie.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan oknum dari pihak Dinsos Kota Batam lainnya yang diamankan di Polda Kepri.
Sebelumnya, viral di sosial media video dalam akun Youtube warga Batam. Dalam rekaman, tampak seorang pengemis dipaksa masuk ke dalam mobil yang dikendarai oknum Dinas Sosial Kota Batam.
Mereka diketahui mengancam akan menangkap si pengemis hingga terpaksa menyerahkan uangnya. Kemudian nantinya baru diturunkan di lokasi lain.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya