Polisi tetapkan 3 PNS Kemenhub jadi tersangka kasus pungli
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli). Para tersangka tersebut ditangkap saat polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Kemenhub, Selasa (11/10) kemarin.
"Tersangka berinisial ES sebagai Ahli Dit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. MA sebagai Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Satu lagi AR sebagai penjaga loket," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10).
Pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. "PNS, dan satu dari pihak swasta," katanya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KHUP.
"Minimal tiga tahun, maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya