Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Palangka Raya
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Palangka Raya menetapkan tiga tersangka kebakaran lahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu. Polisi masih merahasiakan identitas para tersangka.
"Dari penyelidikan yang ada, sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang kita tetapkan sebagai pelaku pembakar lahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Jumat (16/8). Dikutip dari Antara.
Timbul menambahkan, sampai saat ini dari seluruh kasus kebakaran lahan yang ada sebanyak 61 lokasi telah diberi garis polisi yang selanjutnya dilanjutkan dalam tahap penyelidikan.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jika nanti ditemukan bukti kuat serta dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka kami tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku," lanjutnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pembakar lahan di Palangka Raya yakni Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pernyataan itu diungkapkan perwira melati dua itu didampingi Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Chandra Adibrata, di sela upaya pemadaman kebakaran lahan di sekitar Jalan Ir Soekarno Palangka Raya.
Kebakaran lahan di lokasi yang berdekatan dengan kompleks kantor Pemerintah Kota Palangka Raya dan berada tepat di tepi jalan raya serta pemukiman warga itu dilakukan melalui darat dan udara.
Dalam upaya tersebut nampak para petugas kesulitan melakukan pemadaman. Selain karena jumlah personel yang terbatas, juga lantaran luasnya lahan yang terbakar dan terbatasnya sumber air.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaKPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaAktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca Selengkapnya