Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Akumobil
Merdeka.com - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pencucian uang konsumen yang dilakukan PT Aku Digital (Akumobil). Itu dilakukan berdasarkan pendalaman perkara dari keterangan saksi dan bukti.
"Setelah pemeriksaan saksi dan bukti dilanjutkan gelar perkara, kami menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Semuanya sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung, Jumat (15/11).
Keempat tersangka baru ini berinisial AY selaku Direktur Administrasi dan Keuangan; RS sebagai Direktur Divisi Motor; FR, yang menjabat Direktur Marketing dan MH sebagai Direktur Operasional.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Menurutnya, keempat orang ini diduga turut serta dalam kasus penggelapan dan pencucian uang. Meski demikian, teknisnya masih didalami sekaligus menelusuri aset mereka yang diduga dibeli menggunakan uang konsumen.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi menetapkan Dirut PT Aku Digital Bryan Jhon (31) sebagai tersangka. Ia diduga menjadi otak dari program jual mobil dengan harga murah.
Banyak konsumen yang tertarik dan mengikuti program tersebut karena tergiur mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya hanya dijual Rp 50 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Aset tersangka Bryan yang diduga dibeli dari uang milik konsumen sudah disita. Seperti empat unit Toyota Fortuner, satu sedan Mercedes Benz, se unit Honda Mobilio, satu kendaraan pick up dan satu unit mobil derek. Kemudian lima motor besar hingga tas seharga jutaan rupiah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaTersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya