Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Remaja Klaten Tewas Usai Latihan Silat
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MRS (15). Warga Desa Srebegan, Cawas, Klaten tersebut merenggang nyawa usai mengikuti latihan silat di lapangan Balai Desa Palar, Trucuk Sabtu (3/4) malam.
Jajaran Satreskrim menghadirkan 3 tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4).
Ketiga tersangka berinisial M (18) warga Desa Mireng, A (19) warga Desa Mandong dan R (20) warga, Desa Palar, Kecamatan Trucuk. Sementara 3 tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Sesuai hasil gelar perkara ada 6 yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk 3 tersangka M, A dan R sudah dewasa, sisanya masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Selain tersangka, dikatakannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah toya atau potongan rotan berdiameter 2,5 cm, panjang 160 cm warna cokelat, satu potong baju beladiri warna hitam lengan panjang dengan bed salah satu perguruan silat.
"Kemudian kita amankan juga 1 celana panjang warna hitam dan satu potong sabuk warna hijau dengan ukuran dua," imbuhnya.
Andriansyah mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait kronologi kejadian, Andriansyah menjelaskan, saat itu sekitar pukul 19.30 WIB korban mulai mengikuti latihan pencak silat di lapangan Balai Desa Palar. Latihan yang diikuti 12 siswa dan 8 warga selesai pukul 23.00 WIB.
"Latihan diawali pembukaan dengan doa kemudian dilanjutkan pemanasan. Setelah istirahat pertama selama 15 menit, saat itu korban tidak merasakan gejala apa-apa," katanya.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB sampai 24.30 WIB dilanjutkan materi senam dasar selama 30 menit dilanjutkan dengan memberikan tindakan push up sebanyak 50 kali lebih kepada para siswa termasuk korban.
"Pada saat melatih, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban. Pukulan diberikan dengan maksud untuk ketahanan fisik,” katanya.
Kemudian pada pukul 03.00 WIB, lanjut dia, saat doa menjelang pulang, siswa berjumlah 12 orang berbaris. Namun kemudian korban terjatuh dan pingsan hingga tak sadarkan diri.
"Korban sempat diberikan pertolongan napas buatan. Kemudian dibawa ke RSI Klaten menggunakan sepeda bermotor milik tersangka," terangnya.
Kemudian pukul 03.15 WIB korban tiba di UGD RSI Klaten. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, sekitar pukul 03.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif Pelaku Pemukulan Pesilat di Gresik hingga Tewas: Gara-Gara Anak Baru
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaKorban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca SelengkapnyaHanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca Selengkapnya