Polisi tetapkan 8 tersangka dalam kasus bentrokan di Billabong
Merdeka.com - Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus bentrok di Perumahan Billabong, Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (25/11). Dari sekitar 46 orang yang diamankan kemarin, yang dijadikan tersangka hanya delapan orang.
Mereka adalah MK, RL, AA, ET, MA, MS, S dan B. Kedelapan orang itu diduga terlibat tindak pidana kekerasan. Mereka diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan pengrusakan. "Sudah kami amankan beberapa orang yang statusnya adalah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (26/11).
Dari dasar laporan nomor Lp/3155/K/XI/2017/Pmj/Resta Dpk, tertanggal 25 November 2017 mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang. Pengerusakan dilakukan kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di Perumahan Billabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede. "Penetapan ini dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi juga," tukasnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan bambu, bongkahan hebel, palu godam dan linggis. Bermula ketika Sabtu pagi kemarin, para tersangka dan saksi dikumpulkan disekitar lokasi oleh seorang koordinator keamanan Perumahan Billabong.
Koordinator itu memerintahkan untuk membongkar gubug liar. Selanjutnya para tersangka dengan menggunakan peralatan bambu, kayu, linggis dan palu godam melakukan perobohan terhadap bangunan gubuk tersebut yang selama ini dijadikan pos oleh salah satu ormas.
Setelah bangunan roboh, kemudian datang sejumlah ormas untuk menanyakan alasan pembongkaran. Selanjutnya terjadi ribut mulut antara kedua kelompok tersebut. Kemudian ormas makin lama makin banyak maka demi keamanan, Satreskrim Polresta Depok datang dan mengamankan.
Kemudian karena massa ormas terus bertambah jumlahnya dan membahayakan kelompok salah satu suku di timur Indonesia, maka Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolresta Depok dan Wakapolresta Depok pada pukul 16.30 WIB telah mengambil langkah.
"Dievakuasi kelompok salah satu suku yang jumlahnya 44 org dengan bantuan mobil Baracuda Korbrimob Polri untuk dibawa ke Polresta Depok," tukasnya.
Saat ini kasusnya masih didalami. Para tersangka dijerat kasus 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaUntuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaTujuh pelaku bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolres Bitung AKBP, Tommy Bambang Souissa menegaskan, bentrokan tersebut tidak terkait dengan Palestina dan Israel.
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya