Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Abu Arkam Tersangka Kasus Terorisme

Polisi Tetapkan Abu Arkam Tersangka Kasus Terorisme Karopenmas Polri Tunjukkan Kerusakan di Lokasi Ledakan Bom Sibolga. ©Liputan6.com/Faisal Fanani

Merdeka.com - Polisi menetapkan M Zulkifli (18) alias Abu Arkam sebagai tersangka kasus terorisme yang diamankan di Berau, Kalimantan Timur, pekan lalu. Sementara orangtua Abu Arkam, masih tak percaya putranya berkaitan jaringan terorisme. Meski, Abu Arkam menyukai tayangan film jihad.

"Sudah (tersangka dan ditahan di Mabes Polri). Sekarang ini, masih pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (27/3).

Dedi menerangkan, kuat dugaan, Abu Arkam berkaitan dengan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). "Ya, jaringan JAD yang berafiliasi dengan ISIS," ungkap Dedi.

Sementara Rajis, orangtua kandung Zulkifli dikonfirmasi merdeka.com terpisah mengatakan, sejauh ini, keluarga belum tahu persis kondisi Zulkifli di Mabes Polri. "Kami juga enggak percaya anak kami begitu. Anak kami mau berangkat kerja, kok diduga jaringan begitu. Sehari-harinya, salat jamaah di masjid, kok diduga seperti itu," kata Rajis.

"Penggeledahan rumah pun tidak ada bukti apa-apa. Dibawa cuma handphone di tangannya. Dia kan kemarin memang mondok di pesantren. Karena tidak tahan (di pondok pesantren), ke sini (Berau) untuk ikut bekerja," tambah Rajis.

Rajis juga menerangkan, dia juga telah menemui Polres Berau, untuk mengupayakan bertemu dengan Zulkifli di Jakarta. "Yang menangkap anak saya, berilah informasi. Kan nomor handphone kami waktu mengamankan anak saya diambil. Smpai skrg tidak ada kabar. Berilah kesempatan, meski 5 menit bicara," terang Rajis.

Kendati demikian, Rajis tidak menampik, Zulkifli kerap menonton film bertemakan jihad. "Iya suka nonton itu. Setiap nonton itu, saya larang. Tidak usah nonton itu, itu bahaya. Tapi dia bilang, tidak apa-apa. Kan cuma nonton," tutur Rajis.

Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri, menangkap terduga teroris jaringan Sibolga, M Zulkifli alias Abu Arkam, di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (19/3) pagi, di kawasan Jalan Durian III, Tanjung Redeb. Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Abu Arkam diduga hendak ikut merampok bank sebagai modal melakukan aksi teror. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal

Dari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Tagih Janji Polisi Ungkap Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Kami Yakin Dibunuh
Keluarga Tagih Janji Polisi Ungkap Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Kami Yakin Dibunuh

Dugaan itu menguat karena anaknya baru saja masuk sel satu jam. Setelah itu keluarga mendapat kabar Ragil tewas.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya