Polisi Tetapkan Anggota DPRD Malut Penabrak Polantas Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Dit Reskrimum Polda Malut telah melaksanakan gelar perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas melibatkan Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI. Hasil gelar perkara dilakukan polisi itu menetapkan WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8). Dikutip Antara.
Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga? 'Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye,' kata pelaku mengancam korban.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.
Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu. Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian Aiptu Ari Sujuanta mengalami luka pada bagian kepala, patah lengan tangan kiri atas dan patah pergelangan tangan kiri.
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaBermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca Selengkapnya