Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan dua pembakar bendera di Garut sebagai tersangka

Polisi tetapkan dua pembakar bendera di Garut sebagai tersangka Unjuk rasa bendera tauhid di Pekanbaru. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Polisi menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid pada Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Meski demikian, keduanya tidak menerima penahanan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus saksi. Hal itu didasarkan pada hasil pengembangan dan keterangan saksi lain bahwa mereka melakukan pembakaran bendera saat rangkaian acara HSN berlangsung.

"Sebelumnya dikatakan (pembakaran) itu sesudah acara (HSN), namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara. Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dihubungi, Selasa (30/10).

Orang lain juga bertanya?

Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.

Meski demikian, keduanya masih berada di Polres Garut dalam rangka meminta perlindungan. "(Tersangka) Masih di Polres (Garut)," ucap Umar.

Sebelumnya, polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.

Meski begitu, U tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.

Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," terangnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya