Polisi tetapkan dua pembakar bendera di Garut sebagai tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid pada Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Meski demikian, keduanya tidak menerima penahanan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus saksi. Hal itu didasarkan pada hasil pengembangan dan keterangan saksi lain bahwa mereka melakukan pembakaran bendera saat rangkaian acara HSN berlangsung.
"Sebelumnya dikatakan (pembakaran) itu sesudah acara (HSN), namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara. Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dihubungi, Selasa (30/10).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.
Meski demikian, keduanya masih berada di Polres Garut dalam rangka meminta perlindungan. "(Tersangka) Masih di Polres (Garut)," ucap Umar.
Sebelumnya, polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
Meski begitu, U tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.
Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya