Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online VS
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan pekerja seni dengan inisal VS.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).
Ia pun menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.
Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.
Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.
"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menahan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.
Selain VS, Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca Selengkapnya