Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kematian Anak di Temanggung
Merdeka.com - Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap A, anak di bawah umur yang meninggal dunia di Dusun Paponan RT 2 RW 3, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka yakni kedua orang tua korban, M (43) dan S (39), Seorang dukun Haryono (56) dan asisten dukun Budiyono (43).
"Empat pelaku ini sudah kami amankan. Modus pelaku sang dukun ini membisiki orang tuanya kalau anak tersebut keturunan genderuwo. Selanjutnya memerintahkan agar anaknya disembuhkan degan cara tubuhnya dibersihkan," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Rabu (20/5).
Dia menyebut kejadian ruwatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021, saat itu Haryono memperintahkan ke dua orang tuanya untuk menenggelamkan kepala korban ke bak kamar mandi beberapa kali sampai korban tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke kamar untuk ditidurkan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Posisi dibawa ke kamar korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dia meyakini bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ke dua orang tuanya mengaku sempat merawat anaknya yang terbaring di tempat tidur selama empat bulan. Ayah maupun ibunya bahkan merawat korban yang sudah meninggal layaknya orang yang masih hidup.
"Jadi seminggu dua kali, sang ayah membersihkan tubuh korban. Dan sang ibu juga membersihkan tubuh anaknya itu memakai tisu," jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar kejadian ini jadikan pelajaran dan jangan mudah untuk percaya dengan apa yang dikatakan oleh seorang dukun ataupun paranormal. Karena hal itu akan membuat diri sendiri tidak percaya kepada Tuhan.
"Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadiannya seperti yang rugi kita sendiri," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengaku akan memeriksa kejiwaan orang tua korban untuk mengetahui motif lain di balik kejadian itu.
"Kita akan periksa kejiwaan orang tua korban untuk mengetahui motif yang lain. Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah," kata Setyo Hermawan.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah karpet plastik warna biru, kain putih alas jenazah, pengharum ruangan, tisu wajah, pembersih telinga, tisu toilet, keranjang sampah, selembar baju anak lengan panjang, celana panjang, baju daleman anak dan sebuah celana dalam anak.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp3 miliar," ungkap Setyo Hermawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga yang penasaran masuk ke rumah dan menemukan satu mayat. Warga akhirnya melapor ke polisi dan ditemukan tiga mayat lagi di rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaAroma menyengat seperti bau bangkai masih tercium di sekitar rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaAroma anyir seperti bau bangkai mengitari kediaman keluarga tersebut setelah empat anak ditemukan tewas pada Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaWarga awalnya hanya mencium bau busuk dan tak mencurigai rumah korban menjadi sumber aroma tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaTetangga korban, Irwan mengungkap identitas keempat korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaUntuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.
Baca SelengkapnyaKeempat jasad bocah ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencium bau menyengat dari TKP.
Baca Selengkapnya