Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Namun Tak Ditahan

Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Namun Tak Ditahan Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12).

Namun Syahar menampik kabar bahwa Habib Bahar digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, tidak ada penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu.

"Tidak dilakukan penahanan, dan HBS telah kembali," ucap Syahar. Hanya saja dia belum menjelaskan alasan tidak adanya penahanan tersebut.

Sebelumnya, penetapan Habib Bahar tersangka tersebut diungkapkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar usai pemeriksaan, Kamis 6 Desember 2018 malam. Namun tidak terlihat keberadaan Habib Bahar saat sejumlah pengacara keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut Azis, kliennya pulang lebih dulu setelah penetapan tersangka karena ada keperluan lain. Dalam perkara ini, Habib Bahar disangka melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap

KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya