Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran
Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan Meilania Detaly Dasilva alias Memei (31), tersangka dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua terhadap tiga anak angkatnya, Ow alias Aw (11), Us alias F (5) dan Dv alias Dr (2,5). Memei ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak Senin (17/8) siang.
"Sore hari ini penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tetapkan satu tersangka yakni perempuan Mm (Meilania Detaly Dasilva) dalam kasus dugaan tindak kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak," kata Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di ruangannya, Selasa, (18/9).
Wirdhanto mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar perkara dengan memeriksa pelaku, tujuh saksi termasuk di antaranya saksi-saksi korban. Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil visum et repertum terkait dengan adanya dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dugaan tindak kekerasan terhadap korban pun terlihat pada bekas-bekas luka di tubuh tiga anak ini. Khususnya di tubuh anak perempuan Us yang hampir di sekujur tubuhnya.
Dia menambahkan, hal ini diperkuat hasil visum yang menyimpulkan bekas luka tersebut dikarenakan tindak kekerasan benda tumpul tanpa pengobatan. Adapun soal penelantaran dan perlakuan salah orang tua terhadap anak ini adalah diperintahkan bekerja di rumah dan tidak diperbolehkan sekolah.
Sementara motif perlakuan pelaku terhadap korban adalah lebih banyak karena ekonomi. "Perlakuan pelaku atau tersangka ini karena motif ekonomi, menyangkut tingkat kesejahteraan hidupnya juga keluarganya. Tersangka hanya sendiri sehingga kesulitan jaga anak-anaknya. Olehnya langkah-langkah yang dilakukan adalah mendidik anak-anaknya dengan cara kekerasan," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 77 B junto pasal 76 B, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMAS merupakan anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di kediamannya daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMW tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB mengenakan rompi tahanan
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, jika memang kondisi Meita tidak memungkinkan menjalani pemeriksaannya, tentu akan dicek lebih dulu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, kepolisian sudah memeriksa sebanyak empat saksi.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeyakinan pelaku penganiayaan pelaku tunggal berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan tim kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya