Polisi Tetapkan Ina Yuniarti Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Merdeka.com - Dua orang perempuan Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana diamankan jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari penangkapan itu, penyidik telah menetapkan Ina sebagai tersangka perekam dan penyebar video pengancaman.
"Yang Ina sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Argo melanjutkan, Ina diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ina tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya menyebarkan video. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa Ajudan Cantik Iriana Jokowi? Sandhyca Putrie, seorang ajudan Ibu Negara, Iriana Jokowi, dikenal sebagai sosok yang cantik dan cerdas.
-
Siapa yang mendampingi Annisa Yudhoyono di IKN? Baru-baru ini, Annisa Yudhoyono mengadakan kunjungan kerja di IKN selama tiga hari bersama anggota OASE KIM, di mana mereka melaksanakan berbagai aktivitas.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? 'Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan,' kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ina dijerat Pasal berlapis. "Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menyelidiki dan mencari siapa wanita yang dimaksud dalam video tersebut.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca Selengkapnya"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaDua anggota Paspampres yang duduk di belakang Presiden dengan sigap melarang wanita tersebut mengajak presiden joget bersama.
Baca Selengkapnya