Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan istri bos PT Abu Tours jadi tersangka

Polisi tetapkan istri bos PT Abu Tours jadi tersangka Polda Sulsel beri keterangan kasus Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Polisi menetapkan Nursyariah Mansyur, istri Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours, sebagai tersangka pidana penyelenggaraan ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Penetapan Nursyariah sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel baru dikeluarkan petang ini.

Dengan demikian, Nursyariah Mansyur adalah tersangka ke empat setelah suaminya dan dua orang-orang PT Abu Tours lainnya yakni Muhammad Kasim dan Khaeruddin. Pada 23 Maret lalu polisi telah menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Ibu Ria (Nursyariah Mansyur) istri Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini akan ditahan bersama tersangka kasus PT Abu Tours lainnya. Dia dikenakan pasal pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (10/7).

Dia menambahkan, Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena juga ikut lakukan pidana penggelapan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP. Dia menerima dan menyimpan uang jamaah dan ikut membelanjakannya untuk kepentingan pribadi bersama suamnya, Hamzah Mamba.

Adapun Muhammad Kasim adalah eks manager keuangan PT Abu Tours yang ditetapkan sebagai tersangka, 20 April lalu atau sebulan setelah bosnya Hamzah Mamba jadi tersangka. Kemudian Khaeruddin, komisaris PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours itu ditetapkan sebagai tersangka Senin (9/7) kemarin, setelah diperiksa intensif sejak Jumat (6/7).

Menyusul Nursyariah Mansyur istri Hamzah Mamba ini, kata Dicky Sondani, jadi sudah ada empat tersangka dan jika nanti dirasa sudah lengkap maka berkasnya dilimpahkan lagi ke pihak Kejaksaan, jika pihak Kejaksaan nyatakan P21 maka sudah bisa disidangkan.

Pada pertengahan Mei lalu saat telah tetapkan dua tersangka yakni Hamzah Mamba dan Muhammad Kasim, penyidik sempat melimpahkan berkasnya ke Kejati Sulsel namun dikembalikan karena masih ada hal yang dianggap kurang. Hingga akhirnya ditetapkan dua lagi tersangka yakni Khaeruddin dan Nursyariah Mansyur.

Kasus Biro perjalanan haji dan umroh PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours ini diselidiki penyidik Polda Sulsel dari Direktorat Reserse Khusus sejak Januari 2018. Nilai kerugian yang diderita calon jamaah yang menjadi korbannya kurang lebih Rp 1,4 triliun dengan jumlah calon jamaah awalnya terhitung sebanyak 86.720 orang kemudian meningkat jadi 96.601 orang setelah laporan terus berdatangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Lemas Tangan Diborgol
VIDEO: Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Lemas Tangan Diborgol

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok

Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.

Baca Selengkapnya
Deretan Barang Bukti Harvey Moeis dan 15 Tersangka Korupsi, Jutaan Uang Dolar Hingga Puluhan Keping Emas
Deretan Barang Bukti Harvey Moeis dan 15 Tersangka Korupsi, Jutaan Uang Dolar Hingga Puluhan Keping Emas

Harvey Moeis merupakan tersangka ketiga dari PT RBT.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!
Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Diperiksa 5 Jam, ini Deretan Foto Sandra Dewi Usai Pemeriksaan di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis 'Doain ya'
Diperiksa 5 Jam, ini Deretan Foto Sandra Dewi Usai Pemeriksaan di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis 'Doain ya'

Sandra Dewi datang ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Selengkapnya
Profil Selebgram Nur Utami, Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Profil Selebgram Nur Utami, Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nur Utami adalah istri dari S, buronan polisi yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Para Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah
Bukan Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Para Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya