Polisi tetapkan kakak beradik penyekap balita di hotel sebagai tersangka
Merdeka.com - Kepolisian menetapkan Dedi alias Loe Wie Wie (32) dan adiknya, Iwan (22), sebagai tersangka. Kedua warga Tambora, Jakarta Barat, tersebut diduga kuat menyekap dan menganiaya P, anak tiri Dedi, yang masih berusia 4 tahun.
P disekap selama 3 hari di kamar hotel dengan mulut dilakban dan tangan diikat dengan tali rafia.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan kasus yang awalnya ditangani Polsek Banjarsari tersebut telah diambil alih Polresta Surakarta. Pihaknya masih masih akan mendalami kasus ini.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mendalami kasus ini. Kemungkinan kita juga akan mencari bapak kandung korban yang diduga tinggal di Kalimantan," ujar Agus kepada wartawan di RSUD dr Moewardi Solo, Senin (19/2).
Mengenai kondisi korban, Agus mengatakan, berdasarkan hasil visum ada beberapa luka luar di tubuh korban. Luka tersebut disebabkan benda keras tetapi elastis yang dipukulkan ke korban. Tak hanya itu, ada juga bekas luka yang disebabkan air mendidih serta luka dalam.
"Kondisi korban masih belum bisa diajak bicara, saat kita tanya apa perlakuan dari tersangka," katanya.
Ketua tim penanganan korban, dr. Hari Wahyu Nugroho mengemukakan, saat ini korban telah bisa diajak bicara dan mau bermain. Berbeda jauh dengan saat pertama kali datang ke rumah sakit.
"Korban datang Jumat sore setelah ditemukan kondisinya sangat drop dan tidak mau berbicara sedikit pun. Didekati sama orang juga sangat takut maunya sama yang berseragam polisi. Secara psikis memang sangat terganggu," ujarnya.
Meskipun korban sudah mau diajak bermain dan bicara, namun pihaknya masih akan menangani korban baik secara fisik maupun psikis. Dalam perawatan tersebut tim rumah sakit juga didampingi ibu kandung korban.
"Kami akan merawat hingga anak ini dinyatakan sembuh. Ia belum mau bicara terkait penyiksaan. Pertama kita tangani syoknya dahulu hingga stabil. Untuk biaya medis ditanggung oleh rumah sakit," pungkas dia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 5 tahun penjara menanti keduanya.
Sebelumnya, Warga yang tinggal di Banjarsari, Solo, ini diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, lantaran menyekap anak tirinya P yang masih berusia 4 tahun selama 3 hari di sebuah kamar hotel. Selama 3 hari di kamar hotel, P diperlakukan tidak selayaknya anak di bawah umur.
"Kasus ini berawal adanya laporan dari pegawai hotel yang ada di kawasan Banjarsari, Solo pada Jumat (16/2) sore. Pegawai hotel mencurigai adanya tindak kekerasan di salah satu kamar hotel tersebut," ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2).
Menurut Sarjana, para karyawan hotel beberapa kali mendengar keributan dari dalam kamar hotel tersebut. Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah kamar hotel, ditemukan seorang anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulutnya dilakban.
"Anak itu dianiaya oleh dua orang kakak beradik. Selain ayah tirinya Dedi, adik Dedi bernama Iwan (22) juga ikut menganiaya," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaEmosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca SelengkapnyaDia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaTersangka pembunuh empat anak kandung, Panca Darmansyah (40), masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Karena alasan itu, polisi belum bisa menahannya.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca Selengkapnya