Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan kakak beradik penyekap balita di hotel sebagai tersangka

Polisi tetapkan kakak beradik penyekap balita di hotel sebagai tersangka kaka beradik jadi trsangka penyekapan. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kepolisian menetapkan Dedi alias Loe Wie Wie (32) dan adiknya, Iwan (22), sebagai tersangka. Kedua warga Tambora, Jakarta Barat, tersebut diduga kuat menyekap dan menganiaya P, anak tiri Dedi, yang masih berusia 4 tahun.

P disekap selama 3 hari di kamar hotel dengan mulut dilakban dan tangan diikat dengan tali rafia.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan kasus yang awalnya ditangani Polsek Banjarsari tersebut telah diambil alih Polresta Surakarta. Pihaknya masih masih akan mendalami kasus ini.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mendalami kasus ini. Kemungkinan kita juga akan mencari bapak kandung korban yang diduga tinggal di Kalimantan," ujar Agus kepada wartawan di RSUD dr Moewardi Solo, Senin (19/2).

Mengenai kondisi korban, Agus mengatakan, berdasarkan hasil visum ada beberapa luka luar di tubuh korban. Luka tersebut disebabkan benda keras tetapi elastis yang dipukulkan ke korban. Tak hanya itu, ada juga bekas luka yang disebabkan air mendidih serta luka dalam.

"Kondisi korban masih belum bisa diajak bicara, saat kita tanya apa perlakuan dari tersangka," katanya.

Ketua tim penanganan korban, dr. Hari Wahyu Nugroho mengemukakan, saat ini korban telah bisa diajak bicara dan mau bermain. Berbeda jauh dengan saat pertama kali datang ke rumah sakit.

"Korban datang Jumat sore setelah ditemukan kondisinya sangat drop dan tidak mau berbicara sedikit pun. Didekati sama orang juga sangat takut maunya sama yang berseragam polisi. Secara psikis memang sangat terganggu," ujarnya.

Meskipun korban sudah mau diajak bermain dan bicara, namun pihaknya masih akan menangani korban baik secara fisik maupun psikis. Dalam perawatan tersebut tim rumah sakit juga didampingi ibu kandung korban.

"Kami akan merawat hingga anak ini dinyatakan sembuh. Ia belum mau bicara terkait penyiksaan. Pertama kita tangani syoknya dahulu hingga stabil. Untuk biaya medis ditanggung oleh rumah sakit," pungkas dia.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 5 tahun penjara menanti keduanya.

Sebelumnya, Warga yang tinggal di Banjarsari, Solo, ini diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, lantaran menyekap anak tirinya P yang masih berusia 4 tahun selama 3 hari di sebuah kamar hotel. Selama 3 hari di kamar hotel, P diperlakukan tidak selayaknya anak di bawah umur.

"Kasus ini berawal adanya laporan dari pegawai hotel yang ada di kawasan Banjarsari, Solo pada Jumat (16/2) sore. Pegawai hotel mencurigai adanya tindak kekerasan di salah satu kamar hotel tersebut," ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2).

Menurut Sarjana, para karyawan hotel beberapa kali mendengar keributan dari dalam kamar hotel tersebut. Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah kamar hotel, ditemukan seorang anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulutnya dilakban.

"Anak itu dianiaya oleh dua orang kakak beradik. Selain ayah tirinya Dedi, adik Dedi bernama Iwan (22) juga ikut menganiaya," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pacar Tante Aniaya Balita di Jaktim, Begini Kronologinya
Detik-Detik Pacar Tante Aniaya Balita di Jaktim, Begini Kronologinya

Emosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.

Baca Selengkapnya
Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran
Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran

Dia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.

Baca Selengkapnya
Santri di Lamongan Diduga Dianiaya Temannya, Korban Diikat hingga Dibanting ke Lantai
Santri di Lamongan Diduga Dianiaya Temannya, Korban Diikat hingga Dibanting ke Lantai

Membanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri

Baca Selengkapnya
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis

Polisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

Baca Selengkapnya
Masih Dirawat Setelah Bunuh Empat Anak Kandung, Panca Belum Bisa Ditahan
Masih Dirawat Setelah Bunuh Empat Anak Kandung, Panca Belum Bisa Ditahan

Tersangka pembunuh empat anak kandung, Panca Darmansyah (40), masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Karena alasan itu, polisi belum bisa menahannya.

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya