Polisi Tetapkan Kapten KM Cantika 77 Tersangka & Langsung Ditahan
Merdeka.com - EP alias Edwin, kapten KM Express Cantika 77 ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka, atas terbakarnya kapal yang ia kemudikan di Tanjung Gemuk, perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan Edwin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin, di ruang Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, pada Selasa (1/11) dari pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita, tim lidik sidik Ditreskrimum dan Ditpolair Polda NTT bersama unsur pengawas internal Itwasda, Bidpropam dan Bidkum melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka EP alias Edwin (50).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Menurut Ariasandy, tersangka sedang di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11) di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan dan pemberkasan. Tim khusus juga akan memeriksa saksi maupun saksi ahli, untuk menentukan tersangka lainnya," jelasnya.
Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca Selengkapnya