Polisi Tetapkan Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker di Belawan Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Polisi merampungkan penyelidikan kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di galangan kapal Waruna Shipyard Indonesia di Belawan, Medan, yang menewaskan 7 orang dan melukai 20 orang lainnya beberapa waktu lalu. Seorang korban meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
"Hasil penyidikan polisi menetapkan tersangka adalah Sandi Nova, laki-laki, 27 tahun, warga Dusun Krajan Baru, Sronok, Banyuwangi, Jawa Timur. Yang bersangkutan turut meninggal dunia di TKP," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (7/7).
Sandi disangka melanggar Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP karena melakukan kesalahan atau kelalaian menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
Kebakaran terjadi saat karyawan sedang bekerja di dek kapal Jag Leela di galangan kapal Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Deli Lama, Belawan, Medan Belawan, Medan pada 11 Mei 2020. Tiba-tiba muncul api dan ledakan pada tangki slop yang mengakibat 7 orang pekerja meninggal dunia dan 7 orang luka berat dan harus menjalani opname serta 13 orang luka ringan. Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan Rp 300 miliar.
Berdasarkan hasil pengecekan TKP di kapal Jag Leela ditemukan kabel las dan jepitan kabel las serta cutting las di atas tangki slop dekat tangki COT 6. Sebanyak 27 orang saksi dimintai keterangan.
Dari pengumpulan informasi itu, diketahui bahwa kru bernama Sandi Nova melakukan pembersihan di atas tangki slop. Dia disebut menggunakan alat las yang diduga menjadi penyebab ledakan dan kebakaran pada bagian tangki slop dan tangki Cot 6 P.
"Kegiatan kru kapal bernama Sandi Nova yang melakukan pembersihan dengan menggunakan alat las yang menyambar uap bahan bakar pada tangki slop sehingga menimbulkan api dan ledakan serta kebakaran yang mengakibatkan korban 7 orang meninggal dunia dan 20 orang korban luka-luka, terdiri dari 7 orang luka berat, 13 luka ringan," kata Tatan.
Tatan mengatakan, penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. “Ini sesuai Pasal 77 KUHP, gugur hak menuntut dan pihak pemilik kapal dengan keluarga korban meninggal dunia maupun yang luka luka sudah berdamai,” tutup Tatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan dokter kepada kepolisian, korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tak bernyawa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menutup kasus kematian Brigadir RAT sedangkan motif masih didalami.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, kejadian itu dipicu dari proses perbaikan kapal yang berkaitan dengan pengerjaan pengelasan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sebuah mobil Innova hitam mendadak berhenti di lajur tiga jalan Tol KM. 06. 400. A, Setelah Gt Kuningan 1, Mampang Prapatan
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca Selengkapnya