Polisi Tetapkan Kuli Bangunan jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Tangerang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menetapkan kuli bangunan RR, terduga pelaku pemerkosaan anak di Jalan Masjid, Gang Mandor, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimakasud dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tegas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Sarly mengungkapkan pelaku sempat menjejali korban dengan minuman keras jenis anggur merah yang membuat anak tersebut muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal pidana pencabulan. Hal itu berbeda dengan keterangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menyatakan bahwa anak perempuan itu merupakan korban pemerkosaan
"Hasil sementara pemeriksaan terdapat luka dibagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," jelas Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto.
Dari kasus itu, P2TP2A Tangsel, mendapati sejumah barang bukti lain seperti pakaian dalam dan celana dalam korban.
"Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuli bangunan nyaris dikeroyok warga usai perkosa anak di bawah umur sampai pingsan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Selengkapnya