Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Tersangka

Polisi Tetapkan Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Tersangka RSD Wisma Atlet. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka merupakan pasien penyebar chat mesum sesama jenis di rumah sakit khusus menangani pasien Covid-19 tersebut.

"Pasiennya yang jadi tersangka, dia bakal dijerat UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12).

Burhanuddin menjelaskan, pasien tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Dari hasil gelar perkara, pasien itu memenuhi unsur sebagai tersangka.

"Sementara dari hasil gelar kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," ujar dia.

Meski sudah menetapkan pasien tersebut menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pasien itu. Hal ini dikarenakan belum sembuhnya dari virus Covid-19.

"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," ujarnya.

Namun, untuk seorang petugas medisnya sendiri, lanjut Burhanuddin, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Perawat belum kita jadiin tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian menaikkan kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta ke tahap penyidikan.

"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi, sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (27/12).

Kepolisian menerima laporan dari RSD Wisma Atlet soal penyebaran konten bermuatan asusila tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Adapun terlapor dalam laporan tersebut adalah pasien yang diduga sebagai penyebar konten.

"Terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ sebagai perawat, dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan tetapi kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi," katanya.

Saat ini pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.

Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran. Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya