Polisi Tetapkan Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka merupakan pasien penyebar chat mesum sesama jenis di rumah sakit khusus menangani pasien Covid-19 tersebut.
"Pasiennya yang jadi tersangka, dia bakal dijerat UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12).
Burhanuddin menjelaskan, pasien tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Dari hasil gelar perkara, pasien itu memenuhi unsur sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sementara dari hasil gelar kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," ujar dia.
Meski sudah menetapkan pasien tersebut menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pasien itu. Hal ini dikarenakan belum sembuhnya dari virus Covid-19.
"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," ujarnya.
Namun, untuk seorang petugas medisnya sendiri, lanjut Burhanuddin, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Perawat belum kita jadiin tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian menaikkan kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta ke tahap penyidikan.
"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi, sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (27/12).
Kepolisian menerima laporan dari RSD Wisma Atlet soal penyebaran konten bermuatan asusila tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Adapun terlapor dalam laporan tersebut adalah pasien yang diduga sebagai penyebar konten.
"Terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ sebagai perawat, dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan tetapi kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi," katanya.
Saat ini pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.
Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran. Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca Selengkapnya