Polisi Tetapkan Remaja 13 Tahun Tersangka Kecelakaan di Bantul yang Tewaskan 1 Orang
Merdeka.com - Polres Bantul menetapkan EHS yang masih berusia 13 tahun sebagai tersangka kasus kecelakaan. EHS yang mengemudikan mobil berplat nomor AD 1809 IC ini menabrak 6 orang pesepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, karena EHS masuk kategori di bawah umur, istilah tersangka diganti menjadi anak berhadapan hukum (ABH).
"Dari penyelidikan, terpenuhi unsur kelalaiannya. Mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia," ucap Maryono saat dihubungi, Selasa (2/2).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang menabrak rombongan pesepeda? Terduga pelaku yang telah menabrak rombongan pesepeda dengan motor trailnya merupakan anggota TNI Angkatan Laut.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan tunggal? Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan bahwa Dali mengalami sebuah kecelakaan tunggal saat ditanya lebih lanjut.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
Maryono merinci, EHS terbukti melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. EHS telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/2). Saat pemeriksaan, EHS didampingi orangtua dan pendamping hukum dari lembaga perlindungan anak.
Polisi berupaya melakukan proses diversi terhadap EHS. Diversi berupa pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Kita ajukan permohonan penelitian ke Bapas karena anak tersebut masih berusia 13 tahun, ya masih di bawah umur. Sehingga karena sangkaan kita pasal 310 ayat 4 dan 2 di situ hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta sehingga penyidik wajib mengupayakan upaya diversi di penyidikan apabila beberapa hal bisa diselesaikan dengan musyawarah," urai Maryono.
Polisi tak melakukan penahanan terhadap EHS. Maryono menilai EHS kooperatif dan ada jaminan dari orangtuanya.
"Terkait penahanan kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah 7 tahun. Selain itu da penjaminan dari orang tua, serta kooperatif dalam penyidikan," papar Maryono.
Diberitakan sebelumnya, EHS terlibat kecelakaan saat mobil yang dikemudikannya melaju di Simpang Empat Blok O, Kabupaten Bantul, DIY pada Rabu (27/1). Diduga karena tak bisa mengendalikan laju kendaraan, mobil yang dikemudikan EHS ini menabrak 6 pesepeda motor yang berakibat 2 luka dan 1 orang meninggal dunia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total korban meninggal dunia mencapai tujuh orang, 15 penumpang luka ringan dan 12 selamat.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam data yang diterima merdeka.com, korban beralamat di Asrama Yonzikon 13, RT 02/13, Desa Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Rol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga akibat sopir bus kelelahan.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MH (13) yang merupakan pelajar SMP telah diamankan Polresta Padang.
Baca SelengkapnyaTiga pelajar di Aceh Barat meninggal dunia akibat tabrakan maut sepeda motor di Jalan Meulaboh-Banda Aceh, Senin (17/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPara korban luka-luka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang penumpang luka berat.
Baca Selengkapnya