Polisi tetapkan Richard Muljadi tersangka, belum pastikan ditahan atau tidak
Merdeka.com - Richard Muljadi ditangkap polisi di sebuah restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu malam kemarin. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang ini sudah ditetapkan tersangka dari mulai Rabu dini hari diserahkan itu. Langsung dilidik dulu, kita lidik, kita cek TKP, semua kita kembangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8).
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Setiap langkah penyidikan itu ada prosesnya, setelah pemeriksaan saksi-saksi, kan dia diperiksa dulu, saksi-saksinya setelah diperiksa saksinya. Barang buktinya semuanya dicek, itu harus melalui proses gelar perkara. Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.
Meskipun sudah tersangka, Suwondo belum memastikan Richard ditahan atau tidak. Sebab, untuk melakukan penahanan juga harus melalui prosedur.
"Nah ini sekarang gelar untuk langkah penyidikan selanjutnya karena kan saya nggak boleh, direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses. Oke ditahan nanti saya tandatangan surat perintah penahannnya," katanya.
"Walaupun saya tahu dari penyidikan itu pasti ini, tapi itu nggak boleh. Harus digelar dulu, diuji. Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik. Sudah benar belum langkahnya. Nanti ketika dilakukan penahanan, itu sudah dipertanggungjawabkan semua secara materil hukumnya," jelas Suwondo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya