Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung

Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Belum rampung penanganan kasus di Tebet dan Petamburan terkait penghasutan yang menyebab kerumunan massa di tengah Covid-19, Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan. "Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu (23/12).

Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.

Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.

Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya