Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung
Merdeka.com - Belum rampung penanganan kasus di Tebet dan Petamburan terkait penghasutan yang menyebab kerumunan massa di tengah Covid-19, Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan. "Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu (23/12).
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca Selengkapnya